Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 14 April 2019 | 19:01 WIB
Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung
Dua pelaku hipnotis (gendam) yang berhasil ditangkap Polres HSU beserta barang bukti. (Dok. polisi)

Suara.com - Aparat gabungan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meringkus dua orang wanita berinisial MT (47) dan ET (44) terkait kasus penipuan bermodus hipnotis alias gendam.

Penangkapan terhadap emak-emak yang mengenakan jilbab itu dilakukan saat keduanya berada di depan kantor BNI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019) pukul 17.30 WITA.

Kuar Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra Utama, mengatakan keduanya ditangkap setelah menggasak uang dan harta pemilik warung.

“Di mana pada saat itu (penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda seperti dikutip Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2019).

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong begitu saja masuk ke warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Rianda, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban. Sentuhan ini membikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut,” bebernya.

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Menurut Rianda, pelaku sempat bertanya ke korban soal uang tunai yang dimilikinya. Lantaran sudah terhipnotis, dua emak-emak itu pun lalu meminta agar korban mengambil uangnya sebesar Rp 26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada dua pelaku tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam tas. Lalu pelaku bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” kata Rianda Putra Utama.

Kedua pelaku juga sempat mengajak ngobrol Misrukiah dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku akhirnya menggondol perhiasan tersebut.

baca juga

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian ini, korban merugi Rp 55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ke Mapolres HSU.

MT alias MG (47) diketahui tinggal di Gang Rahman RT 13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No 46 RT 036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Penambang Tewas Saat Pendulangan Intan Tradisional Longsor

Lima Penambang Tewas Saat Pendulangan Intan Tradisional Longsor

News | Selasa, 09 April 2019 | 10:15 WIB

Puluhan Korban Penipuan Penukaran Mata Uang Asing Sambangi Polda Metro Jaya

Puluhan Korban Penipuan Penukaran Mata Uang Asing Sambangi Polda Metro Jaya

News | Selasa, 09 April 2019 | 06:10 WIB

Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga

Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga

News | Senin, 08 April 2019 | 14:39 WIB

5 Fakta Pendiri PA 212 Buchari Muslim Tipu Jemaah Haji Senilai Rp 1,9 M

5 Fakta Pendiri PA 212 Buchari Muslim Tipu Jemaah Haji Senilai Rp 1,9 M

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:56 WIB

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:23 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×