Namun demikian, lanjut Sahnam, jika dilihat unsur-unsur yang ada, apa yang dilakukan MAA sudah bisa dikatakan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di masa tenang disertai politik uang.
"Ini kan sudah masuk masa tenang, seharusnya tidak boleh kampanye disertai politik uang. Kita masih proses investigasi terkait arahnya, akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi termasuk pasal dan ancaman hukuman yang akan ditentukan. Tapi yang jelas ini sudah bentuk tindakan pidana," katanya.