Dua Orang Pemilih Siluman Tertangkap di Makassar

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 18 April 2019 | 05:45 WIB
Dua Orang Pemilih Siluman Tertangkap di Makassar
Dua orang pemilih siluman diamakan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. ANTARA/M Darwin Fatir)

Suara.com - Dua orang diduga pemilih siluman alias oknum yang menggunakan formulir C6 orang lain, tertangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang diamankan. Dua orang bukan warga setempat dan satu orang lainnya oknum Ketua KPPS TPS 34 Banta-bantaeng," kata Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi di Makassar, Rabu (17/4/2019), dilansir Antara.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, oknum Ketua KPPS berinisial S tersebut memberikan formulir C6 kepada orang yang bukan pemiliknya masing-masing berinisial B dan A untuk mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.

Namun, saat hendak mencoblos warga mulai curiga karena jenis kelamin dalam C6 itu adalah perempuan sementara yang mau mencoblos laki-laki. Di saat bersamaan pemilik formulir C6 tersebut muncul sehingga mengundang reaksi warga.

"Ketiganya diamankan petugas --untuk menghindari amukan massa-- di kantor Polsek untuk diminta keterangan. Selanjutnya diserahkan ke Posko PPK Kecamatan Rappocini untuk ditindaklanjuti," kata Edhy.

Meski terjadi insiden ditempat itu, awalnya para pemilih meminta untuk pemilihan ulang, namun ditenangkan Panwas bahwa tidak menjadi masalah karena belum mencoblos kertas suara.

Secara terpisah oknum Ketua KPPS setempat, S mengaku menyuruh kedua orang itu untuk mengambil undangan C6 yang bukan miliknya dengan dalih masih banyak undangan C6 di rumahnya yang didistribusikan ke warga dan sayang kalau tidak digunakan.

"Tadi malam, anak-anak saya suruh ambil C6 di atas meja karena masih banyak tidak diambil orang. Mereka juga tidak mau Golput jadi saya suruh ambil untuk memilih, ternyata salah ambil undangan dan orang yang punya undangan ada datang di TPS," katanya.

Meski demikian apa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena menggunakan hak orang lain dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di tingkat PPK Kecamatan Rappocini untuk selanjutnya dimasukkan diproses sentra Gakumdu terkait pelanggaran bagi penyelenggara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI