Nana menuturkan, KPU Kota Depok langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data.
Memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Lalu hasil penelusuran menunjukan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja.
"Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar. Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah yaitu 211 dan jumlah suara tidak sah 3 dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara paslon 01 dan perolehan suara paslon 02," ungkapnya.
Sesuai C1 perolehan suara paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah 63 dan 148.
KPU Kota Depok dalam hal ini kata Nana, meyakini hal tersebut murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya.
"Operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang," ulasnya.
Maka dari itu, KPU Depok memohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki.
Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan.
Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu
"Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI," jelasnya.