KPU Kota Depok dalam hal ini kata Nana, meyakini hal tersebut murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya.
"Operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang," ulasnya.
Maka dari itu, KPU Depok memohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki.
Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan.
"Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI," jelasnya.
Nana menambahkan, KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok.
Sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).
"Namun KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu