Array

Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo

Senin, 22 April 2019 | 10:50 WIB
Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo
Politisi Gerindra, Rachel Maryam. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Politikus Gerindra, Rachel Maryam mengkritisi diblokirnya situs Jurdil2018.org. Ia menilai pemblokiran situs tersebut erat kaitannya dengan ketakutan pemerintah soal data-data penghitungan suara yang dibeberkan.

Menurut Rachel, apa yang diperlihatkan dalam situs Jurdil2019.org bisa dipertanggung jawabkan dan sama sekali tidak mengandung unsur hoaks.

"Masalah teknis. Gila segitu ketakutannya.. padahal kan kontennya bisa dipertanggung jawabkan. Bukan hoax atau pornografi," cuit Rachel Maryam di akun Twitternya @cumarachel seperti dikutip Suara.com, Senin (22/4/2019).

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran itu dilakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu, kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti dilansir Antara, Minggu (21/4/2019).

Pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.

Terkait itu, pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak. Help Desk Jurdil 2019 Danu merasa pihaknya tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh Indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu.

Menurut dia, pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.

"Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," imbuh Danu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI