Bowo Diduga Terima Duit dari Mendag Enggartiasto, KPK: Kami Pelajari Dulu

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 22 April 2019 | 16:21 WIB
Bowo Diduga Terima Duit dari Mendag Enggartiasto, KPK: Kami Pelajari Dulu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari informasi bahwa Bowo Sidik Pangarso—anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang kekinian menjadi tersangka suap—turut menerima gratifikasi dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.

Bowo merupakan tersangka penerima uang suap dalam kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) bersama PT Pupuk Indonesia Logistik.

Sementara informasi Bowo menerima uang dari Menteri Enggartiasto berawal dari pemberitaan Tempo.co.id.

Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto untuk ”pengamanan” peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Hal itu didapat dari pengakuan Bowo dalam  pemeriksaan perdana penyidik KPK sebagai tersangka. Menurut Bowo seperti yang diberitakan, Enggar memberikan Rp 2 Miliar dalam bentuk pencahan uang Dolar Singapura.

Uang tersebut dimasukkan Bowo dalam 400 ribu amplop dengan total Rp 8 miliar yang rencananya digunakan untuk 'serangan fajar' dirinya sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik perlu mempelajari keterangan Bowo, apakah merupakan kasus terpisah atau ada bukti tambahan lainnya.

"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ucap Febri.

Sementara Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward belum mengetahui adanya penerimaan uang kliennya dari Enggar tersebut.

baca juga

"Saya belum tahu mas kalau klien kami apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto," ujar Saut.

Menurut Saut, kliennya belum menyebutkan nama menteri yang diduga turut terlibat dalam kasus yang telah menjerat dirinya.

"Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," tutup Saut.

Untuk diketahui, Bowo bersama Manajer PT HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu, disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Duit tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyoblos di TPS KPK, Bowo Sidik Acungkan Jempol

Nyoblos di TPS KPK, Bowo Sidik Acungkan Jempol

News | Rabu, 17 April 2019 | 13:34 WIB

Suap Bowo Sidik, KPK Telisik Peran PT Pilog soal Penyewaan Kapal PT HTK

Suap Bowo Sidik, KPK Telisik Peran PT Pilog soal Penyewaan Kapal PT HTK

News | Senin, 15 April 2019 | 20:30 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 40 Hari ke Depan

News | Senin, 15 April 2019 | 19:37 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Siesa Bungkam Dicecar Isu Dekat dengan Bowo Sidik

Kelar Diperiksa KPK, Siesa Bungkam Dicecar Isu Dekat dengan Bowo Sidik

News | Senin, 15 April 2019 | 17:38 WIB

Terkini

Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo

Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:50 WIB

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:24 WIB

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

×