Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos

Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Suara.com

Rabu, 24 April 2019 | 13:58 WIB
Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos
Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemenang Pilpres itu ada dua. Kedua capres, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, pun telah memenuhi keduanya.

Mahfud MD menjelaskan kedua syarat itu dalam program Kabar Petang yang ditayangkan tvOne pada Selasa (23/4/2019) kemarin.

Sang presenter awalnya menanyakan, "Sebenarnya ketika berbicara mengenai syarat pemenangan pilpres ini yang harus dipegang saat ini untuk 2019 itu yang mana Prof?"

Sang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta lalu memberikan jawaban dengan menyebutkan syarat menang pilpres terlebih dahulu.

"Saya kok tidak melihat, kalau berdasarkan perkembangan sekarang itu, akan ada masalah. Memang kalau dicari-cari terlalu jauh itu mungkin," kata Mahfud MD.

"Karena begini, menurut konstitusi maupun Undang-Undang yang sekarang maupun Undang-Undang yang sudah di-judicial review dan kemudian dihidupkan lagi oleh Undang-Undang yang terbaru oleh Undang-Undang no 7 tahun 2017, itu kan intinya untuk menjadi dan bisa dilantik presiden itu syaratnya dua," tambahnya. "Satu mendapat 50 persen suara plus satu, kemudian syarat kedua dia mendapat suara 20 persen lebih di lebih dari 50 persen seluruh provinsi yang ada di Indonesia."

Berdasarkan keterangannya, presiden yang bisa dilantik harus memenuhi kedua syarat itu, tetapi memenangkan jumlah suara bukan berarti telah memenuhi syarat kedua yang ia sebutkan.

"Artinya, kalau dia sudah mendapat lebih dari 20 persen di 18 provinsi, lebih dari 20 persen ya, bukan menang lo, itulah presiden yang harus dilantik menurut Undang-Undang Dasar, pun berdasarkan Undang-Undang yang sekarang begitu, pasal 416 ayat 1 juga mengatakan begitu, 50 persen plus satu dengan syarat 20 persen lebih dari provinsi yang ada di Indonesia itu mendapat 20 persen, kan begitu" terang Mahfud MD.

Sebaliknya, jika dua ketentuan itu tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Namun menurutnya, situasi saat ini tidak memperlihatkan tanda-tanda harus dilakukan pengulangan pemungutan suara.

"Itu ketentuan-ketentuan yang lain-lain itu ya dua, dalam hal yang atas tidak terpenuhi, dalam hal sesudah diulang tidak terpenuhi, itu kan hampir tidak mungkin terjadi sekarang kalau Anda mau bicara tahun 2019, hampir tidak mungkin meskipun resminya tentu harus menunggu tanggal 22 Mei," tutur Mahfud MD. "Sehingga supaya diingat jadi 20 persen itu bukan menang di 50 persen wilayah, tapi di 50 persen wilayah itu suaranya lebih dari 20 persen."

"Kemudian secara nasional suaranya 50 persen plus satu suara, itu saja sebenrnya. Dalam hal itu tidak dicapai, maka diadakan pungutan suara ulang," lanjutnya.

Pengamatan Mahfud MD menunjukkan, hingga saat ini, baik dari paslon 01 Jokowi-Maruf Amin dan 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah lolos dari syarat kedua, sehingga tidak ada gejala keharusan dilakukan pemungutan suara kedua.

"Saya kira tidak akan sampai ke sana, dari perkembangan baik klaim kemenangan Prabowo maupun klaim kemenangan Pak Jokowi, itu masih sangat jauh kalau akan menyebabkan salah seorang," terang Mahfud MD. "Bahkan salah seorang nih, dari dua-duanya, akan kurang dari 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Dua-duanya kalau dua puluh persennya lebih di separuh provinsi itu haqul yakin itu akan diperoleh."

Dirinya sangat yakin, setelah kedua paslon sama-sama telah memenuhi syarat kedua, pada 22 Mei nanti, yakni saat pengumuman resmi hasil penghitungan suara KPU, salah satu dari dua paslon itu akan ada yang memenuhi syarat pertama, sehingga pemenang Pilpres langsung bisa diumumkan pula tanpa harus mengadakan pemungutan suara lagi.

"Sehingga perdebatannya itu terlalu jauh. Saya kira sesudah tangggal 22 Mei itu akan ada yang memperoleh 50 persen plus satu dan pasti dua-duanya, lebih dari 50 persen wilayah itu memperoleh 20 persen suara," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:57 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:08 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB