Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Rabu, 24 April 2019 | 13:58 WIB
Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos
Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemenang Pilpres itu ada dua. Kedua capres, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, pun telah memenuhi keduanya.

Mahfud MD menjelaskan kedua syarat itu dalam program Kabar Petang yang ditayangkan tvOne pada Selasa (23/4/2019) kemarin.

Sang presenter awalnya menanyakan, "Sebenarnya ketika berbicara mengenai syarat pemenangan pilpres ini yang harus dipegang saat ini untuk 2019 itu yang mana Prof?"

Sang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta lalu memberikan jawaban dengan menyebutkan syarat menang pilpres terlebih dahulu.

"Saya kok tidak melihat, kalau berdasarkan perkembangan sekarang itu, akan ada masalah. Memang kalau dicari-cari terlalu jauh itu mungkin," kata Mahfud MD.

"Karena begini, menurut konstitusi maupun Undang-Undang yang sekarang maupun Undang-Undang yang sudah di-judicial review dan kemudian dihidupkan lagi oleh Undang-Undang yang terbaru oleh Undang-Undang no 7 tahun 2017, itu kan intinya untuk menjadi dan bisa dilantik presiden itu syaratnya dua," tambahnya. "Satu mendapat 50 persen suara plus satu, kemudian syarat kedua dia mendapat suara 20 persen lebih di lebih dari 50 persen seluruh provinsi yang ada di Indonesia."

Berdasarkan keterangannya, presiden yang bisa dilantik harus memenuhi kedua syarat itu, tetapi memenangkan jumlah suara bukan berarti telah memenuhi syarat kedua yang ia sebutkan.

"Artinya, kalau dia sudah mendapat lebih dari 20 persen di 18 provinsi, lebih dari 20 persen ya, bukan menang lo, itulah presiden yang harus dilantik menurut Undang-Undang Dasar, pun berdasarkan Undang-Undang yang sekarang begitu, pasal 416 ayat 1 juga mengatakan begitu, 50 persen plus satu dengan syarat 20 persen lebih dari provinsi yang ada di Indonesia itu mendapat 20 persen, kan begitu" terang Mahfud MD.

Sebaliknya, jika dua ketentuan itu tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Namun menurutnya, situasi saat ini tidak memperlihatkan tanda-tanda harus dilakukan pengulangan pemungutan suara.

"Itu ketentuan-ketentuan yang lain-lain itu ya dua, dalam hal yang atas tidak terpenuhi, dalam hal sesudah diulang tidak terpenuhi, itu kan hampir tidak mungkin terjadi sekarang kalau Anda mau bicara tahun 2019, hampir tidak mungkin meskipun resminya tentu harus menunggu tanggal 22 Mei," tutur Mahfud MD. "Sehingga supaya diingat jadi 20 persen itu bukan menang di 50 persen wilayah, tapi di 50 persen wilayah itu suaranya lebih dari 20 persen."

"Kemudian secara nasional suaranya 50 persen plus satu suara, itu saja sebenrnya. Dalam hal itu tidak dicapai, maka diadakan pungutan suara ulang," lanjutnya.

Pengamatan Mahfud MD menunjukkan, hingga saat ini, baik dari paslon 01 Jokowi-Maruf Amin dan 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah lolos dari syarat kedua, sehingga tidak ada gejala keharusan dilakukan pemungutan suara kedua.

"Saya kira tidak akan sampai ke sana, dari perkembangan baik klaim kemenangan Prabowo maupun klaim kemenangan Pak Jokowi, itu masih sangat jauh kalau akan menyebabkan salah seorang," terang Mahfud MD. "Bahkan salah seorang nih, dari dua-duanya, akan kurang dari 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Dua-duanya kalau dua puluh persennya lebih di separuh provinsi itu haqul yakin itu akan diperoleh."

Dirinya sangat yakin, setelah kedua paslon sama-sama telah memenuhi syarat kedua, pada 22 Mei nanti, yakni saat pengumuman resmi hasil penghitungan suara KPU, salah satu dari dua paslon itu akan ada yang memenuhi syarat pertama, sehingga pemenang Pilpres langsung bisa diumumkan pula tanpa harus mengadakan pemungutan suara lagi.

"Sehingga perdebatannya itu terlalu jauh. Saya kira sesudah tangggal 22 Mei itu akan ada yang memperoleh 50 persen plus satu dan pasti dua-duanya, lebih dari 50 persen wilayah itu memperoleh 20 persen suara," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan

Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:54 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi

'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:20 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:57 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB