Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Bella

Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menanggapi sidang empat anggota TNI atas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS di Pengadilan Militer.
  • Dugaan keterlibatan warga sipil membuka peluang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas sesuai ketentuan dalam hukum yang berlaku.
  • Revisi UU Peradilan Militer yang tertunda selama 20 tahun menghambat upaya anggota TNI diadili di peradilan umum.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait rencana persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang akan digelar di Pengadilan Militer pada Rabu, 29 April. Dalam kasus ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum formal yang berlaku saat ini, kasus tersebut memang menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka yang ditetapkan merupakan anggota TNI.

Namun, ia mencatat adanya aspirasi dari masyarakat sipil dan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk warga sipil.

“Diduga bukan hanya empat, konon ada 13, ada yang bilang 16 gitu. Dan di antara 16 ini ada yang sipil menurut TAUD tim advokasi untuk untuk demokrasi,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).

Menanggapi adanya temuan dari tim advokasi yang menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat, di mana beberapa di antaranya adalah warga sipil, Mahfud menyebut adanya peluang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas.

"Jadi memang ada di KUHAP yang baru itu kalau pelaku itu gabungan antara orang sipil dan orang militer maka itu dibentuk koneksitas. Kalau tidak gabungan militer seperti sekarang dilokalisasi keempat orang ini peradilan militer ya militer, tapi kalau ditemukan ada gabungan itu nanti bisa dibentuk peradilan koneksitas," jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan mendasar terkait reformasi hukum di tubuh TNI. Ia mengungkapkan bahwa secara semangat reformasi, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Hal ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Pertahanan.

"Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh militer tetapi dalam kasus di luar urusan pertahanan, di luar tugas kemiliteran itu diadili oleh peradilan umum itu ada di Undang-Undang tentang TNI, di Undang-Undang Pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang apa namanya? Pembangunan atau reformasi TNI," ujarnya.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih terganjal karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer tak kunjung tuntas meski sudah diperintahkan sejak dua dekade lalu.

baca juga

Ia menyayangkan kelambatan proses legislasi ini yang menurutnya merupakan bentuk pilihan politik dari pembuat kebijakan.

"Artinya sudah 20 tahun lebih. Iya, 20 tahun lebih ya tidak dibuat. Padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu ya sudah diperintahkan, ini tidak digarap. Meskipun kayaknya di Prolegnas selalu ada tetapi tidak pernah masuk prioritas sampai 20 tahun," tambahnya.

Menurut Mahfud, belum masuknya revisi UU Peradilan Militer ke dalam skala prioritas kemungkinan besar disebabkan oleh belum adanya kesepakatan politik yang bulat antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pihak TNI.

"Ya itu kan pilihan politik saja. Yang masuk ke Prolegnas itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah. Mungkin masing-masing masuk, kan ada yang sama, ada yang tidak. Kemudian ketika ada yang satu masuk, satu tidak, mungkin berdebat ini tidak masuk prioritas dulu," ungkapnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

News | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

Terkini

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 15:47 WIB

×