Adanya peningkatan jumlah populasi badak jawa memberi harapan besar bagi keberlangsungan hidup satwa langka dan endemik tersebut.
Saat ini, satu-satunya populasi badak jawa di dunia hanya terdapat di TN Ujung Kulon yang berlokasi di ujung paling barat Pulau Jawa, berada pada wilayah administratif Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) merupakan spesies paling langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia, sehingga dikategorikan Critically Endangered dalam Red List Data Book, yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Badak jawa termasuk dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikitdi alam dan dikhawatirkan akan punah, sehingga dilarang untuk diperdagangkan, baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya.
Status perlindungan badak jawa juga dikuatkan dengan adanya PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta PermenLHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.