Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

Jum'at, 26 April 2019 | 17:23 WIB
Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, kekinian sudah tak lagi bisa berpergian ke luar negeri.

Atas permintaan KPK, pihak keimigrasian sudah memberlakukan status cegah tangkal alias cekal terhadap Sofyan Basir.

Status cekal terhadap Sofyan tersebut, diberlakukan sejak dirinya pulang dari Prancis ke Indonesia, Kamis (25/4).

"KPK telah mengirimkan surat pada Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencekal Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Pencekalan terhadap Sofyan Basir untuk berpergian ke luar negeri, diberlakukan hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak Kamis (25/4).

Meski telah dicekal dan sudah berada di Indonesia, Febri menuturkan belum mendapat kepastian jadwal pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.

Namun, dalam penyidikan kasus suap Sofyan Basir, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.

Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: Akademisi UI: Film Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Masyarakat Resah

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI