Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 07 Mei 2019 | 15:37 WIB
Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana
Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), dan Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Rupatama, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatuhkan pemerintah maka penggeraknya bisa dijerat hukuman pidana.

Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.

"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP (pemufakatan makar) jelas," kata Tito.

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.

Tito mengungkapkan apabila hal tersebut benar akan terjadi, maka Polri dan TNI beserta penegak hukum lainnya akan rapatkan barisan untuk menyelesaikannya. "Dalam hal terjadi ini maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain seperti TNI maka akan melakukan penegakkan," ujarnya.

Tito kemudian menyoroti soal tindakan provokasi atau menghasut pihak lain melakukan upaya pidana, dalam hal ini ialah makar. Perbuatan makar sendiri telah diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1946. Ia mencontohkan kepada kasus penyebaran berita bohong alias hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

"Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri Undang-Undang 1946 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi," tuturnya.

"Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu, ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

News | Senin, 06 Mei 2019 | 11:44 WIB

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

News | Minggu, 05 Mei 2019 | 05:47 WIB

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 17:57 WIB

Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 16:05 WIB

Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD

Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 17:07 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB