Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 07 Mei 2019 | 15:37 WIB
Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana
Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), dan Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Rupatama, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatuhkan pemerintah maka penggeraknya bisa dijerat hukuman pidana.

Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.

"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP (pemufakatan makar) jelas," kata Tito.

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.

Tito mengungkapkan apabila hal tersebut benar akan terjadi, maka Polri dan TNI beserta penegak hukum lainnya akan rapatkan barisan untuk menyelesaikannya. "Dalam hal terjadi ini maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain seperti TNI maka akan melakukan penegakkan," ujarnya.

Tito kemudian menyoroti soal tindakan provokasi atau menghasut pihak lain melakukan upaya pidana, dalam hal ini ialah makar. Perbuatan makar sendiri telah diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1946. Ia mencontohkan kepada kasus penyebaran berita bohong alias hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

"Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri Undang-Undang 1946 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi," tuturnya.

"Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu, ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," tandasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

News | Senin, 06 Mei 2019 | 11:44 WIB

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

News | Minggu, 05 Mei 2019 | 05:47 WIB

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 17:57 WIB

Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 16:05 WIB

Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD

Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 17:07 WIB

Terkini

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

×