Baru 2 Hari, Petisi Setop Izin FPI Sudah Diteken Lebih dari 177 Ribu Orang

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Mei 2019 | 16:43 WIB
Baru 2 Hari, Petisi Setop Izin FPI Sudah Diteken Lebih dari 177 Ribu Orang
ILUSTRASI - Massa FPI [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Lebih dari 175 ribu orang telah menandatangani petisi untuk mencabut izin organisasi massa FPI.

Mereka mendesak agar Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang masa registrasi FPI yang akan habis pada 20 Juni 2019.

Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org, dengan judul petisi 'Stop Ijin FPI'.

Penelusuran Suara.com, Rabu (8/5/2019) pukul 16.00 WIB, petisi ini sudah diteken sebanyak 177.507 orang.

Petisi setop izin FPI ditandatangani 177 ribu orang (change.org)
Petisi setop izin FPI ditandatangani 177 ribu orang (change.org)

Jumlah orang yang menandatangani petisi ini meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya. Pada Selasa (7/5/2019), jumlah orang yang meneken petisi ini baru sebanyak 37 ribu orang.

Pada bagian awal petisi, tertulis ajakan untuk menyetop izin FPI. Sebab, mereka menilai FPI sebagai kelompok intoleran dan pendukung kekerasan hingga HTI.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulisan dalam petisi tersebut.

Orang-orang yang telah menandatangani petisi tersebut bersepakat bila FPI telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mereka juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin FPI.

baca juga

"FPI hanya selalu menimbulkan huru hara saja," kata Titik Retnowati.

"FPI tidak cocok di NKRI," ujar Matheus Budi Prabowo.

"FPI memecah belaj kerukunan beragama, bermain dalam koridor di luar pancasila, tidak menghargai kepercayaan orang lain dan selalu memaksakan kehendak atas nama agama," ungkap Virgilio Wijayanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bachtiar Nasir Pilih Dakwah daripada Datang Diperiksa Polisi

Bachtiar Nasir Pilih Dakwah daripada Datang Diperiksa Polisi

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 12:52 WIB

30 Ribu Orang Teken Petisi Bubarkan FPI, Ketua FPI: Itu yang Doyan Maksiat

30 Ribu Orang Teken Petisi Bubarkan FPI, Ketua FPI: Itu yang Doyan Maksiat

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 22:44 WIB

Belum Daftar Ulang ke Kemendagri, Ketua FPI: Santai Saja

Belum Daftar Ulang ke Kemendagri, Ketua FPI: Santai Saja

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 21:54 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×