Tak Terima Jadi Tersangka Makar, Eggi Bawa Saksi Fakta ke Polda Metro

Senin, 13 Mei 2019 | 20:28 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Makar, Eggi Bawa Saksi Fakta ke Polda Metro
Eggi Sudjana saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI