Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic

Bangun Santoso

Selasa, 14 Mei 2019 | 11:40 WIB
Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic
Ilustrasi money politic atau politik uang. (Shutterstock)

Suara.com - Akibat dilaporkan tim sukses sendiri, caleg dari Partai Gerindra di Batam, Kepulauan Riau bernama M Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, M Yunus terlebih dahulu diperiksa tim Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Senin (13/5/2019) siang. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam.

Tidak hanya dihadiri Yunus, Gakkumdu juga mendatangkan Hubertus Demu yang juga tim sukses caleg tersebut.

Kasus ini terbilang cukup berbelit-belit. Awalnya Hubertus mendatangi kantor ke Bawaslu untuk memberitahukan adanya dugaan politik uang. Tetapi anehnya ia tidak melaporkan, hanya sekedar memberitahu.

Meskipun tidak dilaporkan, tetapi Bawaslu menjadikan hal itu sebagai temuan. Beberapa anggota Bawaslu turun ke lapangan dan menemukan bukti dugaan money politic itu memang terjadi.

"Kasus tersebut tidak bisa dilaporkan karena bukti formal tidak lengkap, tetapi dari barang bukti yang kita dapat, itu bisa dijadikan temuan, sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Batam seperti dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (14/5/2019).

Bawaslu menjelaskan, money politic dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan politik uang.

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp 600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY (M Yunus)," kata Bosar.

Menurut dia, jika semua berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

baca juga

"Kalau sudah masuk penyidik itu sudah ada tersangka yaitu MY," katanya.

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu.

"Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.

Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. Dan jika terbukti, maka tersangka bisa didiskualifikasi sebagai caleg.

Usai pemeriksaan, M Yunus enggan berkomentar. ""Janganlah nanti viral lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

News | Senin, 13 Mei 2019 | 14:30 WIB

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

News | Minggu, 12 Mei 2019 | 10:40 WIB

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Jabar | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:06 WIB

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Jawa Tengah | Rabu, 08 Mei 2019 | 09:42 WIB

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Banten | Sabtu, 04 Mei 2019 | 09:03 WIB

Terkini

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:42 WIB

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:40 WIB

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Bogor | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:33 WIB

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:30 WIB

Indonesia Datangkan Dokter Korsel Hong Jung Gi, Tingkatkan Level Penanganan Cedera Olahraga

Indonesia Datangkan Dokter Korsel Hong Jung Gi, Tingkatkan Level Penanganan Cedera Olahraga

Sport | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:29 WIB

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Eksklusif: Mutasi Pejabat di Kementerian PU Dipastikan Bukan Rumor

Eksklusif: Mutasi Pejabat di Kementerian PU Dipastikan Bukan Rumor

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB

Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar

Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:18 WIB

×