Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic

Bangun Santoso

Selasa, 14 Mei 2019 | 11:40 WIB
Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic
Ilustrasi money politic atau politik uang. (Shutterstock)

Suara.com - Akibat dilaporkan tim sukses sendiri, caleg dari Partai Gerindra di Batam, Kepulauan Riau bernama M Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, M Yunus terlebih dahulu diperiksa tim Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Senin (13/5/2019) siang. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam.

Tidak hanya dihadiri Yunus, Gakkumdu juga mendatangkan Hubertus Demu yang juga tim sukses caleg tersebut.

Kasus ini terbilang cukup berbelit-belit. Awalnya Hubertus mendatangi kantor ke Bawaslu untuk memberitahukan adanya dugaan politik uang. Tetapi anehnya ia tidak melaporkan, hanya sekedar memberitahu.

Meskipun tidak dilaporkan, tetapi Bawaslu menjadikan hal itu sebagai temuan. Beberapa anggota Bawaslu turun ke lapangan dan menemukan bukti dugaan money politic itu memang terjadi.

"Kasus tersebut tidak bisa dilaporkan karena bukti formal tidak lengkap, tetapi dari barang bukti yang kita dapat, itu bisa dijadikan temuan, sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Batam seperti dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (14/5/2019).

Bawaslu menjelaskan, money politic dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan politik uang.

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp 600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY (M Yunus)," kata Bosar.

Menurut dia, jika semua berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

baca juga

"Kalau sudah masuk penyidik itu sudah ada tersangka yaitu MY," katanya.

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu.

"Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.

Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. Dan jika terbukti, maka tersangka bisa didiskualifikasi sebagai caleg.

Usai pemeriksaan, M Yunus enggan berkomentar. ""Janganlah nanti viral lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

News | Senin, 13 Mei 2019 | 14:30 WIB

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

News | Minggu, 12 Mei 2019 | 10:40 WIB

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Jabar | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:06 WIB

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Jawa Tengah | Rabu, 08 Mei 2019 | 09:42 WIB

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Banten | Sabtu, 04 Mei 2019 | 09:03 WIB

Terkini

Netizen Cari-cari Mbak Rara di Tengah Kebakaran Hutan, Katanya Punya 'Remote Langit'

Netizen Cari-cari Mbak Rara di Tengah Kebakaran Hutan, Katanya Punya 'Remote Langit'

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro

Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro

Lampung | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Begini Kondisi SPBU di Bali, Masih Terjadi Antrean BBM?

Begini Kondisi SPBU di Bali, Masih Terjadi Antrean BBM?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:31 WIB

InJourney Airports Bidik Permintaan Penerbangan Banyuwangi Lewat Pariwisata

InJourney Airports Bidik Permintaan Penerbangan Banyuwangi Lewat Pariwisata

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

×