Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Pada Situng KPU dan Quick Count Besok

Rabu, 15 Mei 2019 | 16:47 WIB
Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Pada Situng KPU dan Quick Count Besok
Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memutuskan laporan terkait dugaan pelangggaran administrasi pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI dan lembaga survei hitung cepat atau quick count pada Kamis (16/5/2019) besok.

"Itu dalam 1 sampai 2 hari ini, kalau enggak besok ya Jumat (17/5), InsyAllah besok akan ada putusan," kata Afif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Afif menuturkan, Bawaslu telah memberikan pandangannya terkait laporan dugaan pelangggaran administrasi pada Situng KPU RI dan lembaga quick count. Pandang Bawaslu RI itu nantinya akan disertakan dalam putusan yang akan dibacakan secara resmi.

"Sudah kita bahas dan tinggal kita bacakan putusannya secara resmi," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Snadiaga Uno menyambangi Bawaslu RI pada Minggu (12/5) malam.

Mereka menyambangi Kantor Bawaslu guna mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelangggaran administrasi Situng hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, keempat Sekjen Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang hadir yakni Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso. Sedangkan, Sekjen PKS Mustafa Kamal disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Mereka tiba di Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 19.30 WIB di sela-sela proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI.

"Kita tadi audiensi, pertama, kemarin kan ada beberapa laporan yang bisa kita tangani dan mereka menanyakan tindak lanjutnya bagaiaman, dan kami sampaikan bahwa sedang berproses. Yang soal situng, quick count juga masih berlanjut, kemudian ada laporan lagi terakhir, yang dugaan pelanggaran TSM itu. Memang belum kami registrasi karena belum lengkap," kata Abhan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI