Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 | 23:00 WIB
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/ Novian Ardiansyah]

Suara.com - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dipecat lantaran persoalan orientasi seksual. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual. Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta mengkonfirmasi hal tersebut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke polda setempat, karena itu urusan polda setempat," ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Hanya saja, Dedi menerangkan ihwal hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya tersebut adalah Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.

Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.

Dedi menambahkan, setiap anggota Polri wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

"Dan pada Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tambahnya.

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," singkat Dedi.

Diketahui, pria berusia 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena perbuatan yang dianggap tercela.

Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT ditangkap aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Maruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI