Lieus Sungkharisma: Saya Seperti Diobok-obok, Tidak Adil!

Senin, 20 Mei 2019 | 11:11 WIB
Lieus Sungkharisma: Saya Seperti Diobok-obok, Tidak Adil!
Lieus Sungkarisman berjalan tiba usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma merasa kecewa terkait upaya penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait tuduhan kasus makar.

Hal itu disampaikan Lieus ketika digelandang gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan. Dari pantuan Suara.com, terlihat tangan Lieus diikat tali tis ketika turun dari mobil petugas.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat, kaya obok-obok ya kan. Tidak adil lah ini-lah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2019).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui penyidik Polda Metro Jaya telah membekuk Lieus. Penangkapan dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.

"Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.

Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Klaim Ada Kecurangan Pemilu 2019, BPN: Demo Itu Bukan Makar

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI