Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 15:22 WIB
Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Politisi PSI Yurgen Alifia Sutarno (Twitter)

Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurut Yurgen Alifia, ada banyak pasal karet dan diskriminatif yang tertuang dalam Raperda tersebut.

Hal itu disampaikan melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @yurgensutarno. Yurgen mengaku bersyukur Raperda tersebut telah ditolak DPRD Depok. Sebab, Raperda tersebut banyak memuat pasal-pasal yang diskriminatif.

"Kalau anda warga Depok, anda perlu tau ada upaya loloskan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Ada beberapa pasal karet dan diskriminatif dalam Raperda. Let me explain why you need to worry," tulis Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Yurgen menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara'. Yurgen mengambil contoh aparat penegak Perda yakni Satpol PP melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak Salat Jumat atau menjalankan puasa.

"Kita mulai pasal 5 ayat 1. Lihat kalimat 'setiap orang wajib'. Bayangin kalau Satpol PP keliling Kota Depok nyari orang-orang yang gak Salat Jumat atau mereka yang gak berpuasa di bulan Ramadhan. 'Sesuai aturan Perda, bapak harus Salat Jumat. Bapak harus puasa' - think about that for a second," ungkap Yurgen.

Selain itu, dalam pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al Quran dan As Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan'. Yurgen mengaku tidak memahami makna dari ajaran menyesatkan, sehingga dinilai sebagai pasal karet.

"Yang dimaksud dengan ajaran menyesatkan yang mana? Ini bisa jadi stempel untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah yang memang selama ini dianggap sesat. Hidup mereka makin tidak nyaman di Kota Depok atau tujuannya memang mengusir mereka dari Depok?" ujar yurgen.

Selanjutnya, Yurgen menyoroti pasal 11 ayat 3 huruf B yang melarang adanya praktik riba. Yurgen pun mempertanyakan implementasi pasal ini dan bagaimana dengan mereka yang non muslim dan tinggal di Kota Depok.

"Pasal 11 ayat 3 huruf b. Dilarang melakukan praktik riba. Saya gak paham, apa maksudnya operasi bank konvensional dan lembaga pembiayaan secara gradual dilarang? Lag yang non muslim tak peduli riba bagaimana? Ikut golongan kami? Hiya hiya!" ungkap Yurgen.

Tak hanya itu, Yurgen juga menyoroti isi dalam pasal 12 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma sosial yang dinilai banyak melindungi orang-orang yang suka mengurusi kehidupan beragama orang lain.

Lalu, pasal 14 ayat 1 sampai 3 mengenai penggunaan pakaian sopaan sesuai ajaran agama yang tidak dijelaskan secara detail hingga pasal 18 ayat 2 yang berisi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi lembaga pemerintah atau daerah yang tidak menerapkan aturan berpakaian sesuai ajaran agama.

"Bayangin. Anda punya usaha di Depok, lalu gak mau menetapkan kode berbusana sesuai ajaran agama. Anda bisa ditegur, kalau ngeyel terus dicabut izinnya. Think about that for a second," tandas Yurgen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:30 WIB

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 09:18 WIB

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

News | Senin, 13 Mei 2019 | 15:38 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB