Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 Mei 2019 | 15:22 WIB
Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Politisi PSI Yurgen Alifia Sutarno (Twitter)

Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurut Yurgen Alifia, ada banyak pasal karet dan diskriminatif yang tertuang dalam Raperda tersebut.

Hal itu disampaikan melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @yurgensutarno. Yurgen mengaku bersyukur Raperda tersebut telah ditolak DPRD Depok. Sebab, Raperda tersebut banyak memuat pasal-pasal yang diskriminatif.

"Kalau anda warga Depok, anda perlu tau ada upaya loloskan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Ada beberapa pasal karet dan diskriminatif dalam Raperda. Let me explain why you need to worry," tulis Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Yurgen menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara'. Yurgen mengambil contoh aparat penegak Perda yakni Satpol PP melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak Salat Jumat atau menjalankan puasa.

"Kita mulai pasal 5 ayat 1. Lihat kalimat 'setiap orang wajib'. Bayangin kalau Satpol PP keliling Kota Depok nyari orang-orang yang gak Salat Jumat atau mereka yang gak berpuasa di bulan Ramadhan. 'Sesuai aturan Perda, bapak harus Salat Jumat. Bapak harus puasa' - think about that for a second," ungkap Yurgen.

Selain itu, dalam pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al Quran dan As Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan'. Yurgen mengaku tidak memahami makna dari ajaran menyesatkan, sehingga dinilai sebagai pasal karet.

"Yang dimaksud dengan ajaran menyesatkan yang mana? Ini bisa jadi stempel untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah yang memang selama ini dianggap sesat. Hidup mereka makin tidak nyaman di Kota Depok atau tujuannya memang mengusir mereka dari Depok?" ujar yurgen.

Selanjutnya, Yurgen menyoroti pasal 11 ayat 3 huruf B yang melarang adanya praktik riba. Yurgen pun mempertanyakan implementasi pasal ini dan bagaimana dengan mereka yang non muslim dan tinggal di Kota Depok.

"Pasal 11 ayat 3 huruf b. Dilarang melakukan praktik riba. Saya gak paham, apa maksudnya operasi bank konvensional dan lembaga pembiayaan secara gradual dilarang? Lag yang non muslim tak peduli riba bagaimana? Ikut golongan kami? Hiya hiya!" ungkap Yurgen.

baca juga

Tak hanya itu, Yurgen juga menyoroti isi dalam pasal 12 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma sosial yang dinilai banyak melindungi orang-orang yang suka mengurusi kehidupan beragama orang lain.

Lalu, pasal 14 ayat 1 sampai 3 mengenai penggunaan pakaian sopaan sesuai ajaran agama yang tidak dijelaskan secara detail hingga pasal 18 ayat 2 yang berisi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi lembaga pemerintah atau daerah yang tidak menerapkan aturan berpakaian sesuai ajaran agama.

"Bayangin. Anda punya usaha di Depok, lalu gak mau menetapkan kode berbusana sesuai ajaran agama. Anda bisa ditegur, kalau ngeyel terus dicabut izinnya. Think about that for a second," tandas Yurgen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:30 WIB

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 09:18 WIB

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

News | Senin, 13 Mei 2019 | 15:38 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×