Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 15:22 WIB
Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Politisi PSI Yurgen Alifia Sutarno (Twitter)

Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurut Yurgen Alifia, ada banyak pasal karet dan diskriminatif yang tertuang dalam Raperda tersebut.

Hal itu disampaikan melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @yurgensutarno. Yurgen mengaku bersyukur Raperda tersebut telah ditolak DPRD Depok. Sebab, Raperda tersebut banyak memuat pasal-pasal yang diskriminatif.

"Kalau anda warga Depok, anda perlu tau ada upaya loloskan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Ada beberapa pasal karet dan diskriminatif dalam Raperda. Let me explain why you need to worry," tulis Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Yurgen menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara'. Yurgen mengambil contoh aparat penegak Perda yakni Satpol PP melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak Salat Jumat atau menjalankan puasa.

"Kita mulai pasal 5 ayat 1. Lihat kalimat 'setiap orang wajib'. Bayangin kalau Satpol PP keliling Kota Depok nyari orang-orang yang gak Salat Jumat atau mereka yang gak berpuasa di bulan Ramadhan. 'Sesuai aturan Perda, bapak harus Salat Jumat. Bapak harus puasa' - think about that for a second," ungkap Yurgen.

Selain itu, dalam pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al Quran dan As Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan'. Yurgen mengaku tidak memahami makna dari ajaran menyesatkan, sehingga dinilai sebagai pasal karet.

"Yang dimaksud dengan ajaran menyesatkan yang mana? Ini bisa jadi stempel untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah yang memang selama ini dianggap sesat. Hidup mereka makin tidak nyaman di Kota Depok atau tujuannya memang mengusir mereka dari Depok?" ujar yurgen.

Selanjutnya, Yurgen menyoroti pasal 11 ayat 3 huruf B yang melarang adanya praktik riba. Yurgen pun mempertanyakan implementasi pasal ini dan bagaimana dengan mereka yang non muslim dan tinggal di Kota Depok.

"Pasal 11 ayat 3 huruf b. Dilarang melakukan praktik riba. Saya gak paham, apa maksudnya operasi bank konvensional dan lembaga pembiayaan secara gradual dilarang? Lag yang non muslim tak peduli riba bagaimana? Ikut golongan kami? Hiya hiya!" ungkap Yurgen.

Tak hanya itu, Yurgen juga menyoroti isi dalam pasal 12 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma sosial yang dinilai banyak melindungi orang-orang yang suka mengurusi kehidupan beragama orang lain.

Lalu, pasal 14 ayat 1 sampai 3 mengenai penggunaan pakaian sopaan sesuai ajaran agama yang tidak dijelaskan secara detail hingga pasal 18 ayat 2 yang berisi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi lembaga pemerintah atau daerah yang tidak menerapkan aturan berpakaian sesuai ajaran agama.

"Bayangin. Anda punya usaha di Depok, lalu gak mau menetapkan kode berbusana sesuai ajaran agama. Anda bisa ditegur, kalau ngeyel terus dicabut izinnya. Think about that for a second," tandas Yurgen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

Twitwar dengan Akun Partai Gerindra, PSI Malah Bela Andi Arief

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:30 WIB

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 09:18 WIB

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris

News | Senin, 13 Mei 2019 | 15:38 WIB

Terkini

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB