"Mengenai proses rekruitmen terutama usia hanya mempersyaratkan minimal 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Pasal 36 huruf b PKPU Nomor 36 tahun 2018, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur," tulisnya.
2. Apsek Jaminan Kesehatan
Pada aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian perlindungan kesehatan terhadap para petugas, hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa menggunakan BPJS itupun ada limitasi pembiayaan.
"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran (misal di Jawa Tengah, 43 kasus) juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya," tulisnya.

Dalam hal ini, Komnas HAM juga belum melihat adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya kasus petugas berjatuhan dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas.
3. Aspek Kerawanan atau Kekerasan
Adapun dalam aspek kerawanan atau kekerasan, berdasarkan data dari keluarga korban KPPS hingga kini belum ada tindakan bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas.

"Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto