Polisi Akan Panggil Pemilik Ambulans Gerindra Bermuatan Batu

Kamis, 23 Mei 2019 | 18:52 WIB
Polisi Akan Panggil Pemilik Ambulans Gerindra Bermuatan Batu
Polda Metro Jaya menyita satu mobil ambulans saat kerusuhan aksi 22 Mei, Rabu dini hari, karena bermuatan batu diduga untuk dilemparkan ke aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI