Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 27 Mei 2019 | 15:26 WIB
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
Ilustrasi Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Bawaslu menilai laporan BPN Prabowo - Sandiaga tersebut tidak memenuhi unsur materil. Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU.

Keputusan tersebut disampaikan Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," kata Abhan.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Dian Islamiwati Fatwa selaku pihak pelapor hanya memenuhi unsur formil dalam laporannya.

Sedangkan, unsur materiil tidak terpenuhi, sebab materi laporan yang diajukan sama persis dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN Prabowo - Sandiaga lainnya yang disidangkan pada 14 Mei 2019 lalu.

Di sisi lain, Ratna juga mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh Dian pada 14 Mei lalu telah melewati batas waktu tenggat sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya memberi batas waktu satu pekan saat peristiwa tersebut terjadi.

Sementara, menurut Ratna peristiwa yang dilaporkan oleh Dian terkait dugaan kesalahan input data terjadi pada 27 April hingga 2 Mei.

"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.

Untuk diketahui, Dian didampingi Ketua Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU ke Bawaslu.

Dalam laporannya Dian dan Mustofa Nahra mengklaim telah menemukan 73.715 bukti kesalahan input data pada Situng. Bukti tersebut pun dibawa oleh Dian dan Mustofa Nahra dalam satu buah boks kontainer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:28 WIB

Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah

Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:02 WIB

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

News | Senin, 27 Mei 2019 | 06:35 WIB

Ini Tugas 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Bawa Air Cuci Muka

Ini Tugas 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Bawa Air Cuci Muka

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:23 WIB

11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:00 WIB

Terkini

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB