Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 27 Mei 2019 | 15:26 WIB
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
Ilustrasi Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Bawaslu menilai laporan BPN Prabowo - Sandiaga tersebut tidak memenuhi unsur materil. Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU.

Keputusan tersebut disampaikan Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," kata Abhan.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Dian Islamiwati Fatwa selaku pihak pelapor hanya memenuhi unsur formil dalam laporannya.

Sedangkan, unsur materiil tidak terpenuhi, sebab materi laporan yang diajukan sama persis dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN Prabowo - Sandiaga lainnya yang disidangkan pada 14 Mei 2019 lalu.

Di sisi lain, Ratna juga mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh Dian pada 14 Mei lalu telah melewati batas waktu tenggat sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya memberi batas waktu satu pekan saat peristiwa tersebut terjadi.

Sementara, menurut Ratna peristiwa yang dilaporkan oleh Dian terkait dugaan kesalahan input data terjadi pada 27 April hingga 2 Mei.

"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.

baca juga

Untuk diketahui, Dian didampingi Ketua Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU ke Bawaslu.

Dalam laporannya Dian dan Mustofa Nahra mengklaim telah menemukan 73.715 bukti kesalahan input data pada Situng. Bukti tersebut pun dibawa oleh Dian dan Mustofa Nahra dalam satu buah boks kontainer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:28 WIB

Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah

Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:02 WIB

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

News | Senin, 27 Mei 2019 | 06:35 WIB

Ini Tugas 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Bawa Air Cuci Muka

Ini Tugas 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Bawa Air Cuci Muka

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:23 WIB

11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:00 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×