Periksa Kivlan Zen Besok, Polisi: Penyidik Segera Selesaikan Kasus ini

Selasa, 28 Mei 2019 | 14:18 WIB
Periksa Kivlan Zen Besok, Polisi: Penyidik Segera Selesaikan Kasus ini
Kivlan Zein. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019) besok. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedianya pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Hanya saja, pihak Kivlan meminta penundaan pemeriksaan.

"Sedianya dipanggil penyidik bareskrim tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, maka tim pengacaranya memberitahu kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tangga 29 Mei besok pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Penetapan Kivlan sebagai tersangka, lanjut Dedi, telah sesuai prosedur yang ada. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

"Ada beberapa saksi, ada saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE juga dimintai keterangan. Intinya, penyidik akan segera selesaikan kasus ini," jelasnya.

Saat disinggung apakah Kivlan akan ditahan seusai pemeriksaan esok hari, Dedi belum dapat memastikan. Menurutnya hal tersebut merupakan pertimbangan penyidik.

"Itu pertimbangan teknis penyidik ya," papar Dedi.

Lebih jauh, Dedi tak ambil pusing apabila kuasa hukum akan memperkarakan saksi-saksi yang memberatkan kliennya. Dedi menuturkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.

"Silakan, itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum," tutupnya.

Baca Juga: Hanum Rais Putri Amien Rais Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kasus Makar

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI