Periksa Kivlan Zen Besok, Polisi: Penyidik Segera Selesaikan Kasus ini

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 28 Mei 2019 | 14:18 WIB
Periksa Kivlan Zen Besok, Polisi: Penyidik Segera Selesaikan Kasus ini
Kivlan Zein. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019) besok. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedianya pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Hanya saja, pihak Kivlan meminta penundaan pemeriksaan.

"Sedianya dipanggil penyidik bareskrim tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, maka tim pengacaranya memberitahu kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tangga 29 Mei besok pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Penetapan Kivlan sebagai tersangka, lanjut Dedi, telah sesuai prosedur yang ada. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

"Ada beberapa saksi, ada saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE juga dimintai keterangan. Intinya, penyidik akan segera selesaikan kasus ini," jelasnya.

Saat disinggung apakah Kivlan akan ditahan seusai pemeriksaan esok hari, Dedi belum dapat memastikan. Menurutnya hal tersebut merupakan pertimbangan penyidik.

"Itu pertimbangan teknis penyidik ya," papar Dedi.

Lebih jauh, Dedi tak ambil pusing apabila kuasa hukum akan memperkarakan saksi-saksi yang memberatkan kliennya. Dedi menuturkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.

"Silakan, itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum," tutupnya.

baca juga

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanum Rais Diperiksa Kasus Hoaks Ratna, Polisi: Pengembangan Kasus

Hanum Rais Diperiksa Kasus Hoaks Ratna, Polisi: Pengembangan Kasus

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:44 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Rabu Besok Diperiksa Polisi

Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Rabu Besok Diperiksa Polisi

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:07 WIB

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 05:15 WIB

Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

News | Senin, 27 Mei 2019 | 23:34 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×