Sebar Video Hinaan Jokowi di Running Teks SPBU, Mahasiswa di Medan Dibekuk

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2019 | 13:59 WIB
Sebar Video Hinaan Jokowi di Running Teks SPBU, Mahasiswa di Medan Dibekuk
Mahasiswa berinisial IPT (20) ditetapkan tersangka kasus penghinaan Presiden. (Medanheadlines.com).

Suara.com - Polisi telah membekuk seorang pemuda berinsial IPT (20) lantaran menyebarkan video yang berisi aksi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui running teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Medan Marelan, Sumatra Utara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, selain Jokowi, tulisan yang berada di running teks SPBU itu juga menghina Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Terkait pengungkapan kasus ini, tersangka yang ditangkap dalam kasus penghinaan kepala negara itu masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Medan.

"Tersangka  memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/5) lalu sekira pukul 22.30 WIB," kata Ikhwan seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop.

"Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," kata dia.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku awalnya sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, namun berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Lalu, ia dengan sengaja merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

”Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," katanya

Sementara untuk pelaku pembuat running teks tersebut, Ikhwan mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tersebut.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 21:11 WIB

FPI Bandingkan Kasus Bahar Smith Sama Remaja Penghina Jokowi

FPI Bandingkan Kasus Bahar Smith Sama Remaja Penghina Jokowi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:32 WIB

Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith

Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith

News | Jum'at, 30 November 2018 | 15:39 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB