Kivlan Zein Ajukan Praperadilan Bantah Punya Senjata Api

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 31 Mei 2019 | 09:44 WIB
Kivlan Zein Ajukan Praperadilan Bantah Punya Senjata Api
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein bakal mengajukan gugatan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api. Kekinian, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Salah satu tim kuasa hukum, Pitra Romadoni mengaku, pihaknya akan mengirimkan gugatan praperadilan tersebut secepatnya ke pengadilan. Saat ini, draf gugatan tersebut tengah disusun oleh tim kuasa hukum.

"Insya Allah jadi. Ini masih disusun draftnya untuk dirembukkan bersama tim," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (31/5/2019).

Pitra menyebut, kliennya tidak terbukti memiliki senjata api seperti apa yang disangkakan. Alasan tersebut lah yang menjadi alasan mengajukan gugatan praperadilan.

"Alasannya sama seperti yang kemarin disampaikan, Pak kivlan tidak ada memiliki senjata api," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis hari ini.

Terkait penahanan Kivlan Zein itu disampaikan pengacara Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.

baca juga

Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selesai 28 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Langsung Diangkut ke Rutan Guntur

Selesai 28 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Langsung Diangkut ke Rutan Guntur

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 20:37 WIB

Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen

Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 16:13 WIB

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:18 WIB

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:07 WIB

Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api

Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 09:05 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×