Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

M. Reza Sulaiman, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Juni 2019 | 18:35 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon
Ratna Sarumpaet berfoto dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Dok Fadli Zon)

Suara.com - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Untuk itu, kemungkinan polisi akan memanggil Fadli Zon dan tokoh lain yang turut menyebarkan berita hoaks terkait.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus berita hoaks tersebut. Pengembangan tersebut nantinya juga akan melibatkan para tokoh yang ikut menyebarkan berita hoaks yang dibuat Ratna.

"Ya tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada. Tapi penyidik nanti yang akan melihat," kata Argo ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2019).

Proses yang dilakukan penyidik terakhir ialah memanggil Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin, 27 Mei lalu.

Pemeriksaan yang menghabiskan waktu hampir 10 jam itu dilakukan untuk memeriksa Hanum terkait kasus yang sama.

Argo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila nantinya sejumlah tokoh lainnya juga akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dari pengembangan kasus. Sebut saja Fadli Zon yang pernah menyampaikan berita hoaks tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

"Kemungkinan bisa ya," tandasnya.

Proses persidangan yang terakhir, Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

baca juga

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.

"Hal memberatkan terdakwa berusia lanjut berintelektual mempuni serta figur publik, namun tidak berperilaku baik," ujar Daroe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disinggung Soal Rekonsiliasi dengan Jokowi, Fadli Zon: Prabowo Fokus ke MK

Disinggung Soal Rekonsiliasi dengan Jokowi, Fadli Zon: Prabowo Fokus ke MK

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 06:16 WIB

Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Jenguk Ratna Sarumpaet saat Lebaran

Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Jenguk Ratna Sarumpaet saat Lebaran

Entertainment | Rabu, 05 Juni 2019 | 14:30 WIB

Lebaran Ratna Sarumpaet di Tahanan Tak Sepi, Anak dan Menantu Jenguk

Lebaran Ratna Sarumpaet di Tahanan Tak Sepi, Anak dan Menantu Jenguk

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 11:49 WIB

Terkini

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

×