Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan status tersangka pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S. Nursalim)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Saut mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2018 penyidik melakukan pengembangan setelah menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya pernah diperiksa KPK terkait kasus BLBI. Namun, pasutri dianggap tak kooperatif karena mangkir saat diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata Saut, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke alamat tinggal Sjamsul, baik di Indonesia maupun di luar negeri. 

"Untuk Sjamsul dan Itjih, KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura," ujar Saut.

Saut pun menjelaskan perkara ini berawal ketika BPPN bersama Sjamsul melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Dalam penandatanganan MSAA, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.

Selanjutnya, Sjamsul pun membayarkan kewajibannya sebesar Rp 18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,58 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.

baca juga

Kemudian, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa, aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.

Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.

Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.

Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim

Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim

News | Senin, 11 Maret 2019 | 14:22 WIB

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 21:02 WIB

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:27 WIB

Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 11:11 WIB

Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim

Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 18:53 WIB

Terkini

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:18 WIB

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×