Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan status tersangka pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S. Nursalim)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Saut mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2018 penyidik melakukan pengembangan setelah menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya pernah diperiksa KPK terkait kasus BLBI. Namun, pasutri dianggap tak kooperatif karena mangkir saat diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata Saut, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke alamat tinggal Sjamsul, baik di Indonesia maupun di luar negeri. 

"Untuk Sjamsul dan Itjih, KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura," ujar Saut.

Saut pun menjelaskan perkara ini berawal ketika BPPN bersama Sjamsul melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Dalam penandatanganan MSAA, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.

Selanjutnya, Sjamsul pun membayarkan kewajibannya sebesar Rp 18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,58 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan

Kemudian, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa, aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.

Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.

Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.

Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI