TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo

Senin, 10 Juni 2019 | 19:06 WIB
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Asrul Sani (tengah) saat jumpa pers di Posko Cemara. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela supaya menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres dari yang diajukan Tim Hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. Jika ditolak, sidang sengketa pilpres tidak akan dilanjutkan.

Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Asrul Sani menganggap sidang MK soal sengketa pilpres 2019 cukup diselesaikan melalui putusan sela agar tidak perlu dipertimbangkan terlalu jauh hingga akhir sidang putusan.

"Untuk itulah, kalau nantinya termohon (KPU), pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Pokso Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tambah Asrul.

Sekjen PPP itu menilai berkas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu melainkan sengketa proses pemilu.

"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.

Dia menjelaskan di sidang MK nanti tim kuasa hukum Prabowo - Sandi seharusnya berfokus mengungapkan kecurangan terkait perhitungan suara yang dinilai curang, bukan lagi membahas proses berjalanya pemilu 2019.

"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.

Untuk diketahui, dalam tahapan sidang MK 14 Juni mendatang adalah sidang perdana. Disana akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Baca Juga: Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI