TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 10 Juni 2019 | 19:06 WIB
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Asrul Sani (tengah) saat jumpa pers di Posko Cemara. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela supaya menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres dari yang diajukan Tim Hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. Jika ditolak, sidang sengketa pilpres tidak akan dilanjutkan.

Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Asrul Sani menganggap sidang MK soal sengketa pilpres 2019 cukup diselesaikan melalui putusan sela agar tidak perlu dipertimbangkan terlalu jauh hingga akhir sidang putusan.

"Untuk itulah, kalau nantinya termohon (KPU), pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Pokso Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tambah Asrul.

Sekjen PPP itu menilai berkas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu melainkan sengketa proses pemilu.

"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.

Dia menjelaskan di sidang MK nanti tim kuasa hukum Prabowo - Sandi seharusnya berfokus mengungapkan kecurangan terkait perhitungan suara yang dinilai curang, bukan lagi membahas proses berjalanya pemilu 2019.

"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.

Untuk diketahui, dalam tahapan sidang MK 14 Juni mendatang adalah sidang perdana. Disana akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi

Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi

News | Senin, 10 Juni 2019 | 19:03 WIB

Usul Bubarkan Koalisi, TKN Anggap Sikap Demokrat Tak Relevan

Usul Bubarkan Koalisi, TKN Anggap Sikap Demokrat Tak Relevan

News | Senin, 10 Juni 2019 | 18:32 WIB

Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara

Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara

News | Senin, 10 Juni 2019 | 18:25 WIB

Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara

Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:17 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota

Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota

News | Senin, 10 Juni 2019 | 16:39 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×