KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri atau lebaran. Laporan gratifikasi tersebut diterima KPK sejak 20 Mei sampai 10 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut yakni berupa pemberian satu ton gula yang ditolak dan dikembalikan pemerintah daerah Lampung kepada pihak yang memberikan.

Untuk enam laporan penolakan gratifikasi lainnya berupa pemberian parcel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditrektorat Jenderal Pajak. Selanjutya, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri di gedung KPK, Selasa (11/6/2019).

Febri mengatakan, KPK tengah memproses 87 laporan gratifikasi yang mencapai total Rp 66.124.983. Adapun total tersebut dari pemberian berbagai macam seperti makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

"Untuk keseluruhan laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ungkap Febri.

Febri menambahkan, KPK turut menerima pula banyak laporan, penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Menurut Febri, ini sebagai wujud positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," ujar Febri.

baca juga

Untuk diketahui, sejumlah pegawai instansi yang melaporkan gratifikasi berasal dari kementerian atau lembaga negara. Kemudian juga dari sejumlah pemerintah daerah, dan termasuk universitas dan perusahaan milik negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:44 WIB

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:29 WIB

Terkini

Secangkir Kopi Pagi Hari Tanpa Scroll: Jeda Kecil yang Sering Kita Lewatkan

Secangkir Kopi Pagi Hari Tanpa Scroll: Jeda Kecil yang Sering Kita Lewatkan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg

Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Pertamina NRE Salurkan Bantuan Perbaikan Sanitasi Sarana SD Negeri Alak di Kupang

Pertamina NRE Salurkan Bantuan Perbaikan Sanitasi Sarana SD Negeri Alak di Kupang

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Jakarta Naik ke Peringkat 140 Kota Dunia, Tapi Macet dan Polusi Masih Menghantui

Jakarta Naik ke Peringkat 140 Kota Dunia, Tapi Macet dan Polusi Masih Menghantui

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:24 WIB

GIIAS Semarang 2026 Resmi Ditutup Sukses Catat Puluhan Ribu Pengunjung

GIIAS Semarang 2026 Resmi Ditutup Sukses Catat Puluhan Ribu Pengunjung

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Pesta Petasan Bikin Anak Trauma! Warga Pondok Pinang Tempuh Jalur Hukum

Pesta Petasan Bikin Anak Trauma! Warga Pondok Pinang Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Euforia Bonus Timnas Indonesia: Awas Menguap, Waktunya Wujudkan 'Trust Fund' Pemain

Euforia Bonus Timnas Indonesia: Awas Menguap, Waktunya Wujudkan 'Trust Fund' Pemain

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Harga HP Tecno Terbaru Oktober 2026 dari Entry-Level hingga Flagship, Cek Daftarnya

Harga HP Tecno Terbaru Oktober 2026 dari Entry-Level hingga Flagship, Cek Daftarnya

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×