KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri atau lebaran. Laporan gratifikasi tersebut diterima KPK sejak 20 Mei sampai 10 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut yakni berupa pemberian satu ton gula yang ditolak dan dikembalikan pemerintah daerah Lampung kepada pihak yang memberikan.

Untuk enam laporan penolakan gratifikasi lainnya berupa pemberian parcel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditrektorat Jenderal Pajak. Selanjutya, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri di gedung KPK, Selasa (11/6/2019).

Febri mengatakan, KPK tengah memproses 87 laporan gratifikasi yang mencapai total Rp 66.124.983. Adapun total tersebut dari pemberian berbagai macam seperti makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

"Untuk keseluruhan laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ungkap Febri.

Febri menambahkan, KPK turut menerima pula banyak laporan, penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Menurut Febri, ini sebagai wujud positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," ujar Febri.

Untuk diketahui, sejumlah pegawai instansi yang melaporkan gratifikasi berasal dari kementerian atau lembaga negara. Kemudian juga dari sejumlah pemerintah daerah, dan termasuk universitas dan perusahaan milik negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:44 WIB

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:29 WIB

Terkini

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB