Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB
Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarif (tengah) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasangan suami istri itu diduga telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi BLBI merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihaknya akan menyita sejumlah aset agar dikembalikan ke negara.

"KPK akan berusaha memaksimalkan upaya asset recovery (pengembalian aset) agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul diduga memiliki sejumlah bisnis dibidang batu bara, ritel, maupun sejumlah properti. Sjamsul juga turut diduga sebagai pemilik perusahaan yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).

Perusahaan Gajah Tunggal merupakan produsen ban yang cukup bermerek seperti IRC, Zeneos, dan GT Raian.

Selain itu, Gajah Tunggal juga memiliki anak perusahaan seperti PT Filamendo Sakti, PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Softex.

Kemudian Sjamsul juga diduga memiliki saham Mitra Adiperkasa (MAP). Dimana usaha itu, menjual sejumlah barang bermerek yang cukup terkenal seperti Sport Station, Starbucks, Sogo, Zara dan Burger King.

Laode menjelaskan, pihaknya juga akan menelisik dugaan kepemilikan aset Sjamsul yang juga berada di luar negeri.

"Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin, karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," ujar Laode

baca juga

Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya diduga terbukti bersama Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung melakukan korupsi BLBI. Sjamsul diduga memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sjamsul dan istrinya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:44 WIB

KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Proyek Air Minum ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Proyek Air Minum ke Lapas Tangerang

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 10:13 WIB

Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar

Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:23 WIB

Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan

Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 06:05 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×