Komnas HAM Myanmar Serahkan Hasil Investigasi Kematian 7 Warga Rakhine

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 12 Juni 2019 | 15:02 WIB
Komnas HAM Myanmar Serahkan Hasil Investigasi Kematian 7 Warga Rakhine
Sejumlah warga etnis Rohingya di Myanmar berada di Pelabuhan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Selasa (4/12). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Myanmar (MNHRC) menyerahkan temuan investigasi atas kematian tujuh warga desa Kyauktan, Kota Rathedaung, Rakhine saat berada dalam tahanan militer Myanmar pada 2 Mei, lansir The Irrawady pada Selasa (11/6/2019).

Hasil investigasi ini disampaikan langsung Komnas HAM Myanmar kepada Presiden Myanmar U Win Myint.

Selama tiga hari, Komnas HAM Myanmar bertemu dengan lebih dari 30 orang, termasuk delapan warga desa yang saat ini didakwa militer serta keluarga dan kerabat mereka.

Komnas HAM Myanmar juga bertemu dengan tujuh tentara dan dokter yang melakukan autopsi tubuh korban.

"Kami mengajukan rekomendasi kepada Presiden apa yang bisa dilakukan kelompok bersenjata untuk menghindari jatuhnya korban tewas dan terluka di masa mendatang," kata U Phone Kywe, anggota komisi seperti dilansir Kantor Berita Anadolu, Rabu (12/6/2019).

Komnas HAM Myanmar menolak untuk memberikan rincian rekomendasinya kepada presiden.

Anggota komisi U Yu Lwin Aung menyampaikan informasi ini bersifat rahasia karena menyangkut kepentingan nasional.

“Kami harus mengadakan pertemuan karena ini informasi berskala nasional,” kata U Yu Lwin Aung.

Anggota parlemen Rakhine U Tin Maung menyampaikan pemerintah telah menghindari tanggung jawab atas tewasnya tujuh warga Rakhine.

Sementara Daw Khin Saw Wai, anggota parlemen Rakhine lainnya, menyatakan insiden di Kyauktan telah membuat penduduk panik.

Menurut Daw Khin, pikiran pertama penduduk desa penduduk ketika mereka melihat pasukan pemerintah harus melarikan diri.

“Kami menuntut agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan. Kami menuntut agar investigasi dilakukan dan ada tindakan terhadap militer,” kata dia.

Kronologi kejadian

Pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Kutupalong, Cox Bazar, Bangladesh, Minggu (1/10).
Pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Kutupalong, Cox Bazar, Bangladesh, Minggu (1/10).

Pasukan Tatmadaw tiba di desa pada 30 April. Mereka memanggil semua penduduk laki-laki di atas usia 15 tahun kemudian menginterogasi 275 orang di sebuah sekolah setempat karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok pemberontak Budha Arakan Army.

Pada tanggal 2 Mei, enam dari mereka ditembak mati. Militer mengatakan penembakan terjadi usai para tahanan berusaha merebut senjata dari para tentara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Umat Islam di Myanmar Dilarang Tarawih, Umat Buddha Gelar Aksi Solidaritas

Umat Islam di Myanmar Dilarang Tarawih, Umat Buddha Gelar Aksi Solidaritas

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 19:30 WIB

Wirathu, Biksu Radikal Anti-Muslim Myanmar Terancam Penjara Seumur Hidup

Wirathu, Biksu Radikal Anti-Muslim Myanmar Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:53 WIB

Ungkap Bukti Baru, Amnesti Internasional: Militer Myanmar Langgar HAM

Ungkap Bukti Baru, Amnesti Internasional: Militer Myanmar Langgar HAM

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 12:06 WIB

7 Tentara Myanmar Pembunuh Muslim Rohingya Diam-diam Dibebaskan

7 Tentara Myanmar Pembunuh Muslim Rohingya Diam-diam Dibebaskan

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:23 WIB

Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan

Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:42 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB