Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 13 Juni 2019 | 13:59 WIB
Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah
Ilustrasi perkawinan (shutterstock)

Suara.com - Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal China masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (13/6/2019). Tujuh orang tersebut diduga terlibat terkait kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono menerangkan, awalnya polisi meringkus dua orang WNA China di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak)," kata Didi seperti diberitakan Antara.

Didi mengatakan, selain tujuh WNI China, pihaknya juga tengah memeriksa pasangan suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak tersebut, serta seorang perempuan (WNI) korban kawin kontrak.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, dan NPWP.

"Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani mengatakan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berdasarkan, laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.

"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara China dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.

Hingga saat ini kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Bermodus Kawin Kontrak di Rumah Mewah

Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Bermodus Kawin Kontrak di Rumah Mewah

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 06:20 WIB

Rusak dan Bakar Fasilitas Umum, 38 Perusuh di Pontianak Dibekuk Polisi

Rusak dan Bakar Fasilitas Umum, 38 Perusuh di Pontianak Dibekuk Polisi

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 20:04 WIB

Penambang Emas Asal China Tewas di Lubang Tambang di Gorontalo

Penambang Emas Asal China Tewas di Lubang Tambang di Gorontalo

News | Senin, 13 Mei 2019 | 10:12 WIB

Visa Kunjungan Digunakan untuk Kerja di Sukabumi, Dua TKA China Dideportasi

Visa Kunjungan Digunakan untuk Kerja di Sukabumi, Dua TKA China Dideportasi

Jabar | Jum'at, 29 Maret 2019 | 18:19 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB