Viral karena Undang Muslimah HTI, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Acara Ini

Kamis, 13 Juni 2019 | 19:34 WIB
Viral karena Undang Muslimah HTI, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Acara Ini
[Twitter]

Untuk diketahui, ormas HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pencabutan status badan hukum didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Ormas HTI dinilai berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia sehingga diputuskan untuk dibubarkan secara resmi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI