Namun, berkas gugatan yang dijanjikan itu tak kunjung tiba. Saat proses pendaftaran Tim Hukum Prabowo hanya menyerahkan sebanyak 60 alat bukti yang disimpan dalam 3 bundel dokumen.
![Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/08/21/KM2014820873-e1408615007355.jpg)
Habiburokhman berdalih bila truk yang membawa dokumen akan datang secara bergelombang. Ada kekhawatiran bila membawa mobil lapis baja saat pendaftaran, namun ia tak menjelaskan dasar kekhawatiran itu.
"Iya ada (truknya) datang nanti bergelombang," ungkap Habiburokhman, Jumat (25/7/2014).
Tak lama berselang, Tim Pembela Merah Putih Maqdir Ismail memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bukti gugatan yang dibawa bukanlah menggunakan truk melainkan kontainer kotak, ia tak mengetahui pasti berapa banyak jumlahnya.
"Bukti yang dibawa kontainer maksudnya, bukan truk. Tapi kontainer kotak dan jumlahnya banyak," ujar Maqdir Ismail, Jumat (8/8/2014).