Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 17 Juni 2019 | 08:56 WIB
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok.

Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu,  Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.

"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) lalu.

Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.

"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) lalu, Tim Hukum Prabowo, selaku pihak pemohon membacakan berkas permohonan versi perbaikan.

baca juga

Dalam berkas perbaikan permohonan, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencantumkan 15 poin petitum. Poin petitum tersebut lebih banyak dari berkas awal permohonan yang diserahkan pada 24 Mei 2019 yang hanya berjumlah 7 poin petitum.

Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Prabowo - Sandiaga Uno ke Majelis Hakim MK:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;

Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

12.Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13.Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14.Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15.Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu

Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 17:14 WIB

Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN

Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 15:36 WIB

Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli

Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 14:54 WIB

Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas

Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 13:28 WIB

Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja

Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 21:29 WIB

Terkini

Rangkap Kepentingan Bisnis, Kelayakan Petinggi Danantara Dipertanyakan

Rangkap Kepentingan Bisnis, Kelayakan Petinggi Danantara Dipertanyakan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 20:05 WIB

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB

Dihujat Netizen Gara-Gara Kasihani Jokowi, Tantri Kotak Akhirnya Hapus Postingan

Dihujat Netizen Gara-Gara Kasihani Jokowi, Tantri Kotak Akhirnya Hapus Postingan

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB

Desil 4-6 Dapat Bansos Apa Saja, Ini Rincian dan Cara Cek Data Kemensos

Desil 4-6 Dapat Bansos Apa Saja, Ini Rincian dan Cara Cek Data Kemensos

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:53 WIB

Cara Atasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Lengkap dengan Langkah Hukumnya!

Cara Atasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Lengkap dengan Langkah Hukumnya!

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 19:50 WIB

Serangga Hutan Terancam Karhutla padahal Punya Dampak bagi Ekosistem

Serangga Hutan Terancam Karhutla padahal Punya Dampak bagi Ekosistem

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 19:50 WIB

33 Negara Kompak Anjurkan Warganya Siapkan Logistik Darurat, Ada Apa?

33 Negara Kompak Anjurkan Warganya Siapkan Logistik Darurat, Ada Apa?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 19:44 WIB

Kemenperin Ancam Ketok Palu, Impor Bahan Baku Kimia Bakal Dibatasi Lagi

Kemenperin Ancam Ketok Palu, Impor Bahan Baku Kimia Bakal Dibatasi Lagi

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:44 WIB

Tutup Pertamuda Seed and Scale 2026, Pertamina Umumkan Sembilan Inovator Muda Terbaik

Tutup Pertamuda Seed and Scale 2026, Pertamina Umumkan Sembilan Inovator Muda Terbaik

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:44 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat Ini

Cara Menurunkan Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat Ini

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:40 WIB

×