Array

Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu

Minggu, 16 Juni 2019 | 17:14 WIB
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
Direktur Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Direktur Perludem Titi Anggraini menilai gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.

Pasalnya, kata Titi, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Sehimgga kurang tepat jika diajukan ke MK.

"Dari sisi substansi, dari sisi kewenangan jadi hal yang dipersoalkan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Titi di Menteng, Jakarta Pusat,

Menurut Titi, jika tim hukum kubu 02 mau permasalahan jabatan Maruf Amin diadukan ke Bawaslu RI dan bukan ke MK. Dengan mengajukan ke Bawaslu, terang dia, Prabowo - Sandiaga akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," kata Titi.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah nantinya MK akan mengambil keputusannya sendiri terkait jabatan Maruf Amin, atau menyerahkannya hal itu kepada Bawaslu untuk kemudian diputuskan.

"Jadi terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga-duga. Tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi, apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," ucap Titi.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN

Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI