Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Minggu, 16 Juni 2019 | 17:14 WIB
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
Direktur Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Direktur Perludem Titi Anggraini menilai gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.

Pasalnya, kata Titi, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Sehimgga kurang tepat jika diajukan ke MK.

"Dari sisi substansi, dari sisi kewenangan jadi hal yang dipersoalkan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Titi di Menteng, Jakarta Pusat,

Menurut Titi, jika tim hukum kubu 02 mau permasalahan jabatan Maruf Amin diadukan ke Bawaslu RI dan bukan ke MK. Dengan mengajukan ke Bawaslu, terang dia, Prabowo - Sandiaga akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," kata Titi.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah nantinya MK akan mengambil keputusannya sendiri terkait jabatan Maruf Amin, atau menyerahkannya hal itu kepada Bawaslu untuk kemudian diputuskan.

"Jadi terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga-duga. Tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi, apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," ucap Titi.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.

baca juga

Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, Tim Prabowo: Anak Perusahaan Itu BUMN Juga

Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, Tim Prabowo: Anak Perusahaan Itu BUMN Juga

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 16:41 WIB

Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli

Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 14:54 WIB

Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas

Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 13:28 WIB

Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja

Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 21:29 WIB

Terkini

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 16:19 WIB

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:15 WIB

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 16:13 WIB

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 16:12 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:09 WIB

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:08 WIB

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 16:07 WIB

×