Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami

Agung Sandy Lesmana

Senin, 17 Juni 2019 | 14:27 WIB
Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi akhirnya telah mengungkap kasus pembunuhan Yani (54) yang ditemukan tewas membusuk di kediamannya. Dari pengungkapan kasus ini, pelaku pembunuhan itu tak lain adalah Widodo alias Tompel (32).

Dirkrimum Polda Jambi AKBP M Edi Fariadi seperti dikutip Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (17/6/2019), mengatakan, pelaku nekat membunuh Yati karena cemburu dengan korban yang ingin menikah lagi dengan calon suami baru.

Edi dibekuk setelah melarikan diri ke Jakarta pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskriumum Polda Jambi atas bekerjasama dengan Polda Metro Jaya

Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kali Deres, Jakarta Barat. Edi sempat berusaha kabur ketika petugas menyergapnya saat hendak menaiki bus.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku adalah aksi nekadnya menghabisi nyawa mantan istrinya itu dikarenakan cemburu dengan sang mantan istri yang telah menikah lagi. Bahkan saat itu pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi.

Aksi pelaku membunuh korbannya dengan memukul kepala bagi belakang korban menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah tersebut dan sebelum melakukan aksinya sempat terjadi keributan antara keduanya di dalam rumah itu dan usia memukul korban pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka Tompel yang telah mendekam di Mapolda Jambi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertancap Dua Anak Panah, Guru Honorer Tewas

Tertancap Dua Anak Panah, Guru Honorer Tewas

News | Senin, 17 Juni 2019 | 01:05 WIB

Bikin Syok, 4 Fakta Terbaru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta

Bikin Syok, 4 Fakta Terbaru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 20:11 WIB

Sempat Pura-pura Gila Sehabis Bunuh Ibunya, Rozikin Didakwa Pasal Berlapis

Sempat Pura-pura Gila Sehabis Bunuh Ibunya, Rozikin Didakwa Pasal Berlapis

Jatim | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:47 WIB

Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang

Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang

Jatim | Rabu, 12 Juni 2019 | 22:31 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×