Array

Besok Sidang, Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan 30 Alat Bukti ke MK

Senin, 17 Juni 2019 | 17:51 WIB
Besok Sidang, Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan 30 Alat Bukti ke MK
Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandiaga ke MK. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Tim Hukum pasang Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga. Sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Suara.com, penyerahan keterangan jawaban dan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta dan Taufik Basari.

Taufik Basari mengatakan 30 alat bukti tersebut yang diserahkan sore ini merupakan total dari 19 alat bukti sebelumnya yang telah diserahkan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin ke MK.

Sementara, 11 alat bukti lainnya merupakan alat bukti baru yang berkaitan dengan berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," kata Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Taufik mengungkapkan, dalam keterangan jawaban yang diserahkan ke MK pihkanya tetap mencantumkan keberatan atas perbaikan berkas permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang dibacakan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Sebab, kata Taufik, berdasar hukum acara MK tidak ada ruang perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

"Kami tetap konsisten untuk menganggap permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi tanggal 24 Mei. Karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut juga menanggapinya kami juga tetap menyampaikan penolakan kami terhadap perbaikan tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.

Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Kemungkinan PAN dan Demokrat Merapat, PKB: Koalisi Jokowi Sudah Gemuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI