Tim Hukum Prabowo Ajukan Saksi Lewat Teleconference, MK: Tak Masalah

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 17 Juni 2019 | 15:59 WIB
Tim Hukum Prabowo Ajukan Saksi Lewat Teleconference, MK: Tak Masalah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak masalah terkait permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang mengajukan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 melalui video conference.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Berdasar Pasal Pasal 16 ayat 1 PMK Nomor 18 Tahun 2009, menjelaskan Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya.

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan, Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada Ketua Mahkamah melalui Kepaniteraan Mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

Fajar menjelaskan, MK telah memiliki fasilitas video conference. Fasilitas tersebut tersebar di 42 Fakultas Hukum di Indonesia.

"Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak ya monggo," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Keterlibatan LPSK dimaksudkan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019.

"Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade dalam keterangan tertulis.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK

Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK

News | Senin, 17 Juni 2019 | 15:17 WIB

Muhammadiyah: Tak Perlu Lagi Ada 01 dan 02, yang Ada Kosong-kosong

Muhammadiyah: Tak Perlu Lagi Ada 01 dan 02, yang Ada Kosong-kosong

News | Senin, 17 Juni 2019 | 14:32 WIB

MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum

MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum

News | Senin, 17 Juni 2019 | 14:29 WIB

Terkini

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam

Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar

Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×