Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:05 WIB
Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas pemohon dari tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Piplres 2019.

Penolakan tersebut dilakukan KPU lantaran menilai perbaikan berkas permohonan itu tidak bisa dibaur dengan berkas permohonan semula.

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bahwa penolakan tersebut didasari oleh hukum acara yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan terkait tata peraturan dalam penanganan perkara hasil pemilu.

"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas pemohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu sebagaimana diubah nomor 2 tahun 2019 dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ali dalam sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Kemudian Ali menerangkan dasar penolakan tersebut juga dikarenakan ada perbedaan yang terlihat dari berkas pertama yang dibacakan pada 14 Juni lalu.

Ali mencontohkan perbedaan itu terdiri dari posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan; dan petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

"Sehingga dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan

Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:54 WIB

KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti

KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:46 WIB

KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:32 WIB

Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan

Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:18 WIB

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:51 WIB

Terkini

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB