Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:18 WIB
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim kuasa hukum KPU RI menganggap sebutan Mahkamah Kalkulator untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebagai bentuk penghinaan. Mereka menlai pemohon berupaya untuk menggiring opini dengan menyebut kalau MK menjadi Mahkamah Kalkulator.

Pernyataan itu disampaikan Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat menyampaikan jawaban atas permohonan yang telah disampaikan tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Termohon menilai upaya Pemohon mencoba menggiring opini karena menyebutkan MK sebagai mahkamah kalkulator. Penyebutkan Mahkamah Kalkulator sebagai penghinaan," kata Ali di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Istilah Mahkamah Kalkulator sempat dipopulerkan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang dapat diartikan dengan kemampuan MK yang dianggap hanya bisa menyelesaikan perkara dengan penghitungan kuantitatif.

"Dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK membahayakan kelangsungan demokrasi yang sudah susah payah dibangun," sambungnya.

Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Ali kemudian membela MK. Menurutnya, MK tidak pernah memperlihatkan diri sebagai Mahkamah Kalkulator seperti yang sempat disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.

Sebagai bukti, Ali menjelaskan pencapaian MK yakni memutuskan adanya pemungutan suara ulang saat Pilkada 2018 lalu. Saat itu, KPU harus menggelar pemungutan suara ulang di 69 TPS yang tersebar di berbagai provinsi.

"MK tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai Mahkamah Kalkulator. Sebagai bukti, pilkada serentak 2018. 8 pemilihan Pilkada tahap pembuktian 5 pemilihan diputuskan pemungutan suara ulang," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:51 WIB

Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman

Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:39 WIB

Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman

Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:24 WIB

Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK

Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:51 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB