Kutip Pesan Nabi, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Prabowo

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:09 WIB
Kutip Pesan Nabi, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Prabowo
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima seluruh dalil permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal itu diutarakan Yusril dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).

Sebab, Yusril menilai Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhan berdasar alat bukti yang sah.

Yusril menjelaskan, bukti-bukti yang dapat digunakan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon harus merujuk pada bukti-bukti yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.

Berdasar Pasal 36 ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 mengatur alat bukti yang sah berupa surat atau tulisan; keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan pihak lain; alat bukti lain; dan/atau petunjuk.

"Uraian di atas jelas menyimpulkan, pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolakatau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril lantas mengutip pesan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

"Law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara. Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan”.

"Sejalan dengan ini, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," ucapnya.

Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

Lebih lanjut Yusril mengatakan, seluruh dalil Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam permohonan baru yang belum ditanggapi oleh pihaknya secara spesifik dinyatakan tidak benar, dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.

Karena, tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstrukturnya, atau setidaknya tidak berhubungan dengan pihaknya selaku pihak terkait.

"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI