Kutip Pesan Nabi, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Prabowo

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:09 WIB
Kutip Pesan Nabi, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Prabowo
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima seluruh dalil permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal itu diutarakan Yusril dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).

Sebab, Yusril menilai Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhan berdasar alat bukti yang sah.

Yusril menjelaskan, bukti-bukti yang dapat digunakan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon harus merujuk pada bukti-bukti yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.

Berdasar Pasal 36 ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 mengatur alat bukti yang sah berupa surat atau tulisan; keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan pihak lain; alat bukti lain; dan/atau petunjuk.

"Uraian di atas jelas menyimpulkan, pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolakatau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril lantas mengutip pesan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

"Law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara. Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan”.

"Sejalan dengan ini, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," ucapnya.

baca juga

Lebih lanjut Yusril mengatakan, seluruh dalil Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam permohonan baru yang belum ditanggapi oleh pihaknya secara spesifik dinyatakan tidak benar, dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.

Karena, tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstrukturnya, atau setidaknya tidak berhubungan dengan pihaknya selaku pihak terkait.

"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:08 WIB

Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia

Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:43 WIB

Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK

Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:39 WIB

Adu Kendaraan Bambang Widjojanto & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Merakyat?

Adu Kendaraan Bambang Widjojanto & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Merakyat?

Otomotif | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:17 WIB

Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis

Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:26 WIB

Terkini

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB