Tolak Perbaikan Berkas Prabowo, BW: KPU Gagal Yakinkan Hakim MK!

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:26 WIB
Tolak Perbaikan Berkas Prabowo, BW: KPU Gagal Yakinkan Hakim MK!
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau BW menilai kalau pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum telah gagal menjawab semua tuduhan kubu Prabowo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hari ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menyoroti soal perubahan berkas permohonan yang diajukan pihaknya dan ditolak oleh KPU. Meskipun berkas perubahan permohonan itu ditolak KPU, namun pihak termohon itu masih menjawab terkait tuduhan yang ada di dalam berkas tersebut.

"Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," kata Bambang kepada wartawan di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, Bambang juga berfokus kepada jawaban dari KPU yang menjelaskan soal jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembelaan KPU yang meloloskan Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019 ialah menyebut anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari BUMN dengan menggunakan aturan BUMN.

Padahal menurutnya, masih ada aturan lainnya yang mengatakan kalau anak perusahaan BUMN juga termasuk perusahaan yang dapat mewakili BUMN.

"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," ujarnya.

Selanjutnya, pihak termohon yakni KPU juga dinilai gagal lantaran tidak menjawab soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tersebut menjadi salah satu gugatan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga.

"Bagaimana dia (KPU) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS saja, dia tidak mampu menjelaskan," tuturnya.

"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural

Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:17 WIB

Tim Hukum Jokowi: Ma'ruf Amin Telah Penuhi Syarat Pencalonan

Tim Hukum Jokowi: Ma'ruf Amin Telah Penuhi Syarat Pencalonan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:53 WIB

Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:08 WIB

Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia

Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:43 WIB

Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK

Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:39 WIB

Terkini

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

×