Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 19 Juni 2019 | 22:01 WIB
Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT.Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro yang berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Kuncoro ditambah masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Penyidik juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

"30 hari dimulai tanggal 21 Juni 2019 sampai 20 Juli 2019 untuk dua tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Febri menyebut, perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara. 

Untuk diketahui, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.

Awal terjadinya pemyuapan pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.

Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.

baca juga

Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp 56,64 juta dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang

Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 23:44 WIB

Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 19:51 WIB

Periksa GM Krakatau Steel, KPK Telisik Proyek Pengadaan Mesin

Periksa GM Krakatau Steel, KPK Telisik Proyek Pengadaan Mesin

News | Selasa, 16 April 2019 | 22:07 WIB

Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa GM PT. Krakatau Steel

Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa GM PT. Krakatau Steel

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:04 WIB

Setelah Menyerah, Penyuap Direktur Krakatau Steel Langsung Ditahan KPK

Setelah Menyerah, Penyuap Direktur Krakatau Steel Langsung Ditahan KPK

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 16:55 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×