Menteri Yohana Beri Pendampingan ke 7 Bocah Korban Adegan Seks Pasutri

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 20 Juni 2019 | 00:05 WIB
Menteri Yohana Beri Pendampingan ke 7 Bocah Korban Adegan Seks Pasutri
Menteri Yohana Yembise. (Suara.com/Firsta Nodia)

Suara.com - Kasus pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan ranjang kepada 7 bocah tetangganya di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Menteri Yohana memastikan, bakal memberikan pendampingan psikologis kepada tujuh anak yang menjadi korban perilaku menyimpang pasutri tersebut.

"Kami akan melakukan pendekatan psikologis. Pasutri itu sengaja mempertontonkan adegan tak senonoh, dan kepada anak-anak,” ujar Yohana di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Karena itu, ia berharap aparat kepolisian bisa bertindak tegas kepada pasutri tersebut karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya warga Kabupaten Tasikmalaya dibuat resah oleh ulah pasangan suami istri berinisial LA dan ES, yang mempertontonkan adegan ranjang secara langsung dan berbayar kepada anak-anak setempat.

Hal tersebut terungkap setelah sejumlah bocah di Tasikmalaya mengungkapkan perilaku pasutri yang sama-sama masih berusia 24 tahun itu kepada tokoh masyarakat dan dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Kami menerima laporan itu, setelah sejumlah anak mengadu ke guru ngaji di kampung tempat pasutri itu. Ternyata, pasutri itu sudah mempertontonkan adegan tak senonoh secara live dan berbayar kepada anak-anak sejak lama, sejak bulan Ramadan,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (18/6/2019).

Setelah mendapat laporan itu, kata Ato, KPAI memeriksa kebenarannya ke kampung tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pasutri itu menawarkan menonton mereka bercinta kepada anak-anak pada malam hari.

baca juga

"Sedikitnya 7 anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD menjadi korban perilaku menyimpang pasutri itu. Lebih dari sekali mereka mempertontonkan hal itu,” tukasnya.

Ato menjelaskan, siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap bocah yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu.

“Anak-anak yang menjadi korban sudah kami data dan kekinian sedang didampingi untuk pemulihan kondisi psikologis mereka,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Yohana Akan Turunkan Tim Selidiki Perilaku Menyimpang Pasutri

Menteri Yohana Akan Turunkan Tim Selidiki Perilaku Menyimpang Pasutri

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:31 WIB

Bayar Pakai Rokok atau Mi Instan, Bocah Tasik Tonton Pasutri Bersetubuh

Bayar Pakai Rokok atau Mi Instan, Bocah Tasik Tonton Pasutri Bersetubuh

Jabar | Rabu, 19 Juni 2019 | 14:15 WIB

Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu

Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu

Jabar | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:02 WIB

Imbauan Menteri Yohana Yembise Bagi Pemudik yang Membawa Anak

Imbauan Menteri Yohana Yembise Bagi Pemudik yang Membawa Anak

Health | Sabtu, 01 Juni 2019 | 15:15 WIB

Kasus Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes, Menteri Yohana Angkat Bicara

Kasus Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes, Menteri Yohana Angkat Bicara

Health | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×