Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:56 WIB
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017). [Antara]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi.

Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Menurut Anies, pergub yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies.

Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.

Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.

"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.

Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.

Baca Juga: Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang

Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.

Lalu apa jawaban Ahok?

Ahok membantah dasar hukum Anies Baswedan untuk mengeluarkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Ahok, Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI