Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:34 WIB
Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). (Suara.com/Tio)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dalil-dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pertanyaan itu karena Yusril tak melihat adanya kecurangan dari fakta-fakta selama persidangan di MK berjalan.

“Kami tidak melihat adanya, secara post factum (setelah peristiwa) dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan itu telah terjadi pelanggaran TSM yang lebih daripada setengah plus satu propinsi atau setidak-tidaknya setengah plus satu dari jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di Indonesia,” kata Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019).

Merujuk undang-undang pemilu Indonesia, kata dia, menyebutkan bahwa salah satu persyaratan validasi laporan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah harus mencapai lebih dari setengah, atau setidaknya setengah lebih satu.

Dia mencontohkan, dalam konteks pilpres, jumlah kecurangan harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 500 kabupaten dan 800.000 lebih TPS yang tersebar di Indonesia.

“Kalau pelanggaran-pelanggaran itu bersifat lokal, katakan di satu kabupaten, Bupatinya menggunakan aparat. Terstrukturnya ada, sistematisnya ada, masifnya ada, tetapi karena ukuran dalam undang-undang pemilu lebih rinci, setengah lebih dari separuh, dia angka separuh lebih satu, tentu kita tidak bisa menilai,” kata Yusril.

Ia pun mempertanyakan kepada ahli, dosen dan praktisi hukum Heru Widodo, yang dihadirkan oleh TKN 01 selaku pihak terkait, apakah ketika permohonan yang dikatakan tak memenuhi angka kuantitatif diajukan ke MK seharusnya tidak diterima.

“Ketika permohonan semacam itu diajukan ke MK, post factum (setelah peristiwa) sudah terpenuhi, pemilu sudah selesai, pilpres sudah selesai, menurut pendapat ahli apakah permohonan itu pada tingkat eksepsi semestinya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat ini? Atau pada pokok permasalahannya tidak diterima karena memang tidak dapat dibuktikan?,” kata Yusril.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril sempat pula menjelaskan bahwa konsep TSM diadopsi dari beberapa konvensi internasional pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc (lembaga pengadilan yang berwenang untuk memproses peradilan pada mereka yang melakukan pelanggaran HAM yang berat), maupun Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

baca juga

Menurut Yusril, ketika dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada di masa lalu, Mahkamah Konstitusi menghasilkan satu yurisprudensi karena ada ketidakjelasan pengaturan undang-undang pada masa tersebut, terkait siapa yang berwenang dan bagaimana menyelesaikan perkara apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM.

“Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diintegrasikan pelanggaran TSM dalam UU dan kemudian dibagi kewenangannya, ada kewenangan Bawaslu, Gakkumdu, lanjut pada pengadilan TUN, pengadilan negeri, dan seterusnya. Sengketa hasil baru menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi

Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:19 WIB

Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK

Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:38 WIB

Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB

Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear

Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:38 WIB

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:35 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB