Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK

Reza Gunadha

Selasa, 25 Juni 2019 | 07:45 WIB
Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Pekan terakhir bulan Juni 2019 ini akan menjadi penentu bagi nasib Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, yakni ketika Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan tentang sengketa hasil Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi, akan membacakan putusan perkara itu pada hari Kamis (27/6), sehari lebih cepat dari jadwal.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hari ini.

"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Namun, selain penentu nasib Capres Cawapres nomor urut 1 maupun 2, bulan Juni juga membawa kemujuran bagi sejumlah kaum oposan yang ditahan atas tuduhan makar.

Setidaknya tiga dari empat tersangka makar, yakni Lieus Sungkharisma, Mayjen Purnawirawan Soenarko, dan Eggi Sudjana bebas bersyarat dari tahanan.

Kekinian, tinggal Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen yang masih mendekam di bilik Rutan Militer Guntur, gara-gara kasus makar.

Lieus Sungkharisma. (Antara)
Lieus Sungkharisma. (Antara)

Tersangka makar yang pertama terbebas adalah Lieus Sungkharisma. Pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu menghirup udara segar seusai pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada 3 Juni lalu.

Meskipun begitu, kasus yang melibatkan Lieus masih diproses.  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses kasus dugaan makar yang menjerat Lieus masih berjalan dilakukan oleh penyidik.

baca juga

"Namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).

Argo menjelaskan perkembangan terkini dari penanganan kasus yang menjerat Lieus. Kata dia, penyidik sudah memeriksa belasan saksi.

Untuk diketahui, polisi menerima tiga permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.

"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Argo.

Mulai dari istri hingga Sufmi menjamin Lieus akan bersikap kooperatif kepada polisi selama pemeriksaan kasus makar tersebut.

Selain itu, ketiga pemohon itu juga memastikan jika Lieus tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]

Setelah Lieus, Mayjen Purn Soenarko dibebaskan. Eks Danjen Koppasus akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6) pekan lalu.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan Soenarko langsung menuju kediamannya.

"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry.

Penangguhan penahanan Soenarko akhirnya bisa dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain adanya jaminan, permohonan penangguhan Soenarko dikabulkan karena diangga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupkan senjata api ilegal.

Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. (Suara.com/Arga).
Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. (Suara.com/Arga).

Termutakhir, tiga hari sebelum MK mengumumkan putusan perkara sengketa hasil pilpres, politikus PAN Eggi Sudjana yang juga tersangka makar dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.

Menurutnya, status wajib lapor itu diterapkan kepada setiap tersangka yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

"Nanti akan wajib lapor hari senin dan kamis.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!

Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:52 WIB

MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:22 WIB

Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi

Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi

News | Senin, 24 Juni 2019 | 17:44 WIB

Kubu Jokowi Tak Soal MK Majukan Sidang Gugatan Prabowo

Kubu Jokowi Tak Soal MK Majukan Sidang Gugatan Prabowo

News | Senin, 24 Juni 2019 | 17:15 WIB

Optimis Eggi Sudjana Bebas Hari Ini, Pengacara: Hilalnya Sudah Terlihat

Optimis Eggi Sudjana Bebas Hari Ini, Pengacara: Hilalnya Sudah Terlihat

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:02 WIB

Terkini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

×