Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:47 WIB
Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan, pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Ia menegaskan akan melarang adanya aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut Gatot, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain.

"Jadi begini, sampai hari ini kita belum mau menerima permohonan izin keramaian. Tapi kami sudah menyampaikan, seperti di KPU kita melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana," kata Gatot di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Terkait hal itu, Gatot berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak orang lain. Sebab, berkaca dari aksi 21-22 Mei yang digelar di depan Gedung Bawaslu pihaknya telah memberikan toleransi namun ternyata ada oknum yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.

"Kita ingin tidak terjadi lagi. Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media, nonton saja dari rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Halal Bihalal Akbar 212' di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 25 hingga 28 Juni.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah menegaskan akan melarang adanya aksi massa jelang putusan PHPU Pilpres 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Tito mengatakan telah meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI