Rommy Akui Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag buat Dongkrak Suara PPP

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 26 Juni 2019 | 22:06 WIB
Rommy Akui Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag buat Dongkrak Suara PPP
Rommy saat hendak menjalani pemeriksaan tersangka kasus suap di KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku alasan merekomendasi terdakwa Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur Kementerian Agama, untuk mendongkrak suara partainya di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Rommy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) malam.

"Pada dasarnya sebagai pimpinan parpol, tentu siapapun yang membangun komunikasi akan saya ajak bersinergi, untuk kepentingan partai, untuk kepentingan suara," kata Rommy dalam sidang.

Terkait pengakuannya itu, Jaksa KPK, Abdul Basir lalu menanyakan kepada Rommy, alasan merekomendasikan Haris dan Muafaq untuk mengisi jabatan di Kementerian agama sebagai sosialisasi partai PPP.

Rommy pun menjawab, hal itu wajar dilakukan, menurut pengalamannya sebagai ketua umum ketika itu.

"Dalam pemahaman saya iya, sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutup Rommy.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil

Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:26 WIB

Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim

Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 18:02 WIB

Bukan Khofifah, Menag Lukman: Nama Haris Rekomendasi dari Rommy

Bukan Khofifah, Menag Lukman: Nama Haris Rekomendasi dari Rommy

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:49 WIB

Dua Kali Mangkir Sidang Suap, Khofifah Ngaku Sibuk Urus Nikahan Anak

Dua Kali Mangkir Sidang Suap, Khofifah Ngaku Sibuk Urus Nikahan Anak

Jatim | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:20 WIB

Terkini

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB